Organisasi Masyarakat atau Organisasi Profesi?
Daftar Isi: [Lihat]
Proses dialektika yang kemudian memunculkan wacana-wacana baru terkait dengan pendapat lain juga yang menyatakan bahwa organisasi profesi boleh jamak sepanjang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak atau nyawa manusia . Namun , organisasi profesi yang urusannya terkait hajat nyawa manusia harus tunggal . Demikian pendapat ahli Tata Negara Refly Harun sebagaimana dikutip di Kompas 5 Agustus 2017 .
Selama ini jika menyebut kata-kata profesi ( profession) banyak pihak yang mengganggapnya sama dengan okupasi ( occupation) . adanya anggapan yang seperti ini tentu saja tidak benar . Sekalipun profesi dan okupasi , keduanya sama-sama menunjuk pada suatu pekerjaan yang dapat memberikan nafkah dan kesejahteraan tetapi profesi tidaklah sama dengan okupasi .
Wilensky dalam tulisannya “ The professionalization of everyone ? “ di majalah American Journal of Sociology tahun 1964 menyatakan bahwa profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan dukungan “body of knowledge” sebagai dasar perkembangan teori yang sistematis , menghadapi banyak tantangan dank arena itu membutuhkan latihan yang cukup lama , memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah memberikan pelayanan .
Demikian juga Flexner ( Dalam tulisannnya “ Is Social Work a profession” tahun 1915 ) juga menyatakan karakteristik dasar khas dari profesi adalah “ aktifitas professional; yang berdasar intelektual , mempunyai tanggung jawab personal, dasar pengetahuan yang kuat, pengalaman praktis dan tidak hanya akademik dan teoritis , menanamkan dasar pendidikan profesi menuju penguatan internal organisasi dan termotivasi dengan kasih sayang dan rasa sosial yang tinggi.
Karena adanya ciri-ciri seperti ini sering disebutkan bahwa seorang hanya dapat disebut sebagai warga profesi ( a professional person ) apabila memenuhi kesemua ciri diatas . Ciri- ciri yang dimaksud jika dapat dibedakan atas empat macam yakni : keahlian ( expertise) , bertanggung jawab ( responsibility ), kesejawatan ( corporateness) serta etis ( ethics).
Dengan pengertian tersebut diatas, jelaslah jika orang-orang professional tersebut menggabungkan diri dalam suatu organisasi maka organisasi yang terbentuk dikenal dengan nama organisasi profesi . Atau dengan kata lain, yang dimaksud dengan organisasi profesi tidak lain adalah kumpulan dari dua orang atau lebih para professional yang secara bersama-sana bersepakat untuk mencapai tujuan profesi .
Dari pengertian yang seperti itu jelaslah untuk dapat disebut sebagai profesi tidaklah semudah yang diperkirakan . Sesungguhnyalah profesi tidak sama dengan okupasi . profesi mempunyai ciri-cirinya yang tersendiri yang oleh Goodes , yang diperkuat juga oleh Tworek ( Journal of Allied Health 1981) mempunyai 10 karakteristik dari Profesionalisme, yaitu : profesi menentukan standar pendidikan mereka sendiri, pendidikannya juga meliputi pengalaman sosialisasi yang membuat mereka matang , pekerjaan profesi diakui secara legal melalui perijinan , badan pemberi ijin tersebut terdiri dari anggota profesi itu sendiri , peraturan perundang-undangan yang mengatur warga profesi disusun oleh anggota profesi sendiri (Autonomy of judgement for performance ) , pekerjaan profesi tidak hanya akan mendatangkan uang , tetapi juga wewenang dan prestise , pekerjaan profesi relatif sulit dievaluasi oleh orang awam , kode etik yang berlaku di kalangan profesi adakalanya lebih keras dari hukum , anggota-anggota profesi berafiliasi sangat kuat dengan profesinya dibandingkan dengan pekerjaan lain , pekerjaan profesi biasanya ditekuni seumur hidup.
Organisasi masyarakat atau Ormas yang pengertiannya dalam UU No 17 tahun 2013 adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi , kehendak , kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila . Melihat dari pengertian tersebut seperti tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan pelbagai organisasi lain yang dikenal di masyarakat . Namun organisasi profesi mempunyai sifat-sifat khusus atau ciri tersendiri yang mengandung makna untuk melindungi hajat hidup orang banyak. Ciri-ciri yang dimaksud adalah satu organisasi profesi tentunya tunggal untuk satu profesi , tujuan utama didirikannya organisasi profesi adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi , jenis program yang dilaksanakan oleh organisasi profesi sangat dibatasi oleh profesionalisme dan etika , ikatan utama anggota dengan organisasi profesi adalah kebanggaan dan kehormatan , kedudukan dan hubungan antar anggota dalam organisasi profesi bersifat persaudaraan , sifat kepemimpinan dalam organisasi profesi adalah kepemimpinan bersama, mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi profesi adalah forum rapat bersama .
Untuk organisasi profesi kedokteran, misi tersebut sebagaimana yang telah digariskan oleh World Medical Association (WMA) secara umum dapat dibedakan atas tiga macam yakni (1) merumuskan standar etika (2) merumuskan kemampuan professional/ kompetensi (3)memperjuangkan kebebasan melakukan pengabdian profesi . Tentunya misi yang terbatas ini apabila dapat diselenggarakan dengan baik maka akan memberikan manfaat bagi organisasi profesi itu sendiri . Manfaat tersebut dijelaskan oleh Breckon dkk ( 1989 ) yaitu : (1) Dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi (2) Dapat lebih memperluas bidang gerak profesi (3) Dapat menghimpun dan menyatukan pendapat anggota serta memberikan kesempatan kepada anggota untuk berkarya dan turut serta dalam mengembangkan dan memajukan profesi .
Sekalipun misi dan program kerja bersifat terbatas yang hanya berhubungan dengan kehidupan profesi bukan lalu berarti manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat banyak . Manfaat tersebut sebagaimana disampaikan oleh WMA (1991) yang menyatakan …” to contribute high quality and humane medical care in a healthful environtment and enhancing the quality life for all people”.
Maka dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada pasien , mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter sangat dibutuhkan organisasi profesi dokter yang tunggal . Standar pelayanan , standar etik dan standar kemampuan/ kompetensi sebagai prasyarat utama dalam memberikan mutu pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat harus muncul dari satu organisasi profesi .
Organisasi profesi bukanlah suatu serikat buruh (trade union), tetapi merupakan “professional and scientific organisation” (organisasi profesional dan ilmiah) yang mempunyai kewajiban menentukan standar, persyaratan dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi (Pasal 12 Ayat 2 UU No. 18/2002).
Dengan kewajiban seperti itu maka bila organisasi profesi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian dan kode etik yang berbeda sehingga akan membingungkan tenaga profesi kedokteran dan pengguna jasa kedokteran yaitu masyarakat .
Oleh: Moh Adib Khumaidi (Ketua Umum PB IDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar