Tarif Terbaru InaCBG

Daftar Isi: [Lihat]
BPJS Kesehatan
Akhirnya yang ditunggu tunggu datang juga. Berita baik di awal tahun bagi seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selaku regulator Jaminan Kesehatan Nasional mengeluarkan peraturan kementrian kesehatan tentang tarif baru InaCBG.

Keputusan perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Di dalamnya tidak hanya mengatur tarif baru InaCBG untuk rumah sakit di beberapa regional dan tipe rumah sakit pemerintah/swasta, juga mengatur kembali kebijakan tentang kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dari beberapa lembar halaman (total 700an halaman) yang saya baca, memang ada beberapa kenaikan tarif pelayanan kesehatan, baik itu rawat inap maupun rawat jalan. Tentu saja tarif yang tercantum di Permenkes ini adalah tarif dasar, belum ada kombinasi diagnosa sesuai dengan kaidah koding.

Sebelum terlalu larut dalam kegembiraan, kita tunggu saja sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kemenkes. Dengar dengar sih rencananya hari selasa besok. 

Oh ya, untuk file lengkap Permenkes ini bisa diunduh disini: Download Permenkes