Bolehkah Membuat Surat Keterangan Sakit?

Daftar Isi: [Lihat]
Orang yang sakit tentu harus segera diobati. Sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang dokter untuk mengobati orang sakit yang kebetulan datang padanya. Tak peduli darimana ia berasal, tinggi rendahnya status sosial atau banyaknya simpanan yang terdapat di bank, pokoknya kalau sakit harus diobati.

Permasalahan timbul jika yang datang adalah orang sehat yang mengaku sakit. Lebih ekstrim lagi, orang yang sudah mengaku sehat tetapi memaksa dokter untuk mendiagnosa sakit. Alat yang dipakai memaksa pun bermacam macam, dari berupa tetesan air mata yang berlinang, mata yang molotot dengan garang, gebrakan meja, todongan senjata sampai dengan segepok uang di dalam amplop.

Alasan yang dipakai pun bermacam macam, namun pada umumnya adalah mangkir dari pekerjaan dengan berbagai sebab. Yang marak dan menjadi berita di media massa akhir akhir ini adalah keterangan sakit dari dokter yang digunakan untuk mangkir dari sidang pengadilan. Kepentingannya pun beraneka ragam, dari sekedar untuk mendapatkan penangguhan penahanan, pengunduran sidang, sampai dengan pembebasan bersyarat.

Lalu, bagaimana seorang dokter harusnya menyikapi hal ini? Apakah memberikan apa yang dikehendaki oleh pasien dengan mengorbankan idealisme dan sumpah jabatan sebagai seorang dokter? Atau menolak mentah mentah segala bentuk pemaksaan tersebut dengan konsekuensi menerima kekerasan fisik maupun mental?

Saya tunggu komentar teman teman.