Pemberian Obat Langsung Langgar Etika Profesi Kedokteran
Daftar Isi: [Lihat]
"Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, di sekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer," ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med., di Semarang, Senin.
Secara khusus, menurut dia, Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
"Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal," ujarnya.
Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek.
"Ini merupakan pelanggaran etika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sering memberikan peringatan, tapi terkadang praktik self dispensing memang tidak mudah dibuktikan," katanya menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar