Update Gagal Ginjal Akut Pada Anak Dari Kemenkes
Daftar Isi: [Lihat]
Kemarin, 20 Februari 2023, Kemenkes RI telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan dan organisasi profesi kesehatan terkait hal tersebut.
Pada sosialisasi disampaikan SE Dirjen Pelayanan No. YR.03.03/D/0786/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Tindakan Pencegahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan SE Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.02/E/315/2023 tanggal 18 Februari 2023 tentang PENGAMANAN SEDIAAN SIROP YANG DICABUT NOMOR IZIN EDAR (NIE), YANG DITARIK PADA BETS TERTENTU DAN YANG BELUM DINYATAKAN AMAN
.
Pada SE Dirjen Yankes antara lain diatur bahwa:
.
Pada SE Dirjen Yankes antara lain diatur bahwa:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam:
a. sediaan sirup yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob,
b. sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman
a. sediaan sirup yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob,
b. sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman
3. Kemenkes bersama BPOM terus melakukan penelusuran obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat harus melakukan pemutakhiran daftar obat yang aman digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada SE Dirjen Farmalkes diatur bahwa:
Kepala Dinkes Provinsi, Dinkes Kab/Kota dan Kepala Puskesmas agar tidak melakukan pengadaan baik melalui e-katalog maupun non katalog, terhadap sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM dan sediaan sirop yang belum dinyatakan aman oleh BPOM.
Kepala Dinkes Provinsi, Dinkes Kab/Kota dan Kepala Puskesmas agar tidak melakukan pengadaan baik melalui e-katalog maupun non katalog, terhadap sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM dan sediaan sirop yang belum dinyatakan aman oleh BPOM.
Selanjutnya melakukan tindakan: menarik dari jaringan Puskesmas (Pustu, Pusling dll), tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinkes Kab/Kota. Kemudian melakukan penarikan dan pemusnahan.
Unduh SE tsb: https://t.me/PPikatanapotekerindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar