Berobat BPJS Kesehatan Menggunakan KTP? Bisa Dong.

Daftar Isi: [Lihat]
Tahukah anda? Saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menunjukan KTP. Gak perlu lagi fotokopi Kartu BPJS, KTP, KK dan lain lainnya.

Sayangnya, pada survei bulan Juni 2023, dari 507 responden yang disurvei, baru 69,6% yang mengetahui dan mendapatkan kemudahan dari menunjukan kartu KIS atau KTP ini. Hal yang mempermudah pelayanan ini perlu disosialisasikan lagi secara masif.

Menyambung hasil survei, 57.7% koresponden sepakat bahwa berobat menggunakan BPJS Kesehatan, apakah itu dari proses administrasi, konsultasi dokter, bahkan hingga pengambilan obat, itu semua gratis alias tidak ada iur biaya tambahan.

Dan 51.6% koresponden menganggap pelayanan peserta BPJS Kesehatan sudah cepat dan tidak pandang bulu. Artinya, pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan sudah tidak diskriminatif lagi.

Kembali ke masalah berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menunjukan KTP. Ini bisa dilakukan baik di FKTP maupun di FKRTL (Rumah Sakit). Verifikasi kepesertaan bisa menggunkan KTP lalu petugas RS menginput di Vclaim untuk pencetakan SEP.

Hal ini tentu sangat memudahkan karena setiap orang pasti punya KTP dan pasti membawanya saat keluar rumah. Dengan hanya menunjukan saja, peserta tidak susah payah mencari tempat fotokopian untuk memfotokopi KTP dan surat surat lainnya.

Saat ini sudah 90,79% penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Diharapkan manfaat bebas biaya dan bebas iur biaya saat berobat bisa dinikmati oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.